|
Yogyakarta (Kedaulatan Rakyat: 20/03/06) Pada 15 Maret 2006 lalu, di Jakarta, Depdiknas bekerja sama dengan World Bank (WB) mengadakan ‘Roundtable Discussion on Teacher Certification’ yang diikuti oleh para pakar dan praktisi pendidikan di Indonesia untuk membahas sertifikasi pendidik.
Hadir dalam pertemuan yang penting ini, Fasli Jalal selaku Direktur Jenderal Mutendik Depdiknas, Ritchie Steven- son selaku konsultan internasional (WB), dan beberapa pakar pendidikan di Indonesia. Banyak pendapat berkembang pada forum tersebut, terutama menyangkut teknis pensertifikasian.
Apakah materi pensertifikasian harus mengacu pada kompetensi agen pembelajaran yang harus dikuasai pendidik; apakah pensertifikasian harus dilaksanakan oleh perguruan tinggi penyelenggara program tenaga kependidikan; dan masalah-masalah teknis yang lainnya.
Di luar itu, diskusi yang berkembang mengarahkan agar apa pun yang dilakukan pemerintah jangan mengorbankan nasib guru; utamanya guru yang masa pengabdiannya sudah lama. Dengan kata lain, jangan sampai program sertifikasi pendidik justru ‘membunuh’ masa depan guru.
Fenomena Baru
Sertifikasi pendidik merupakan fenomena baru dalam dunia pendidikan kita. Selama ini para guru tidak mengenal sertifikasi yang berkait dengan kewenangan mendidik bagi dirinya; dalam arti untuk mendidik siswa tidak diperlukan sertifikat. Keadaan itu sekarang berubah.
Pasal 8 UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, selanjutnya disebut UU Guru, menyatakan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Dari ketentuan tersebut terbaca jelas bahwa setiap guru wajib memiliki sertifikat pendidik, di samping berbagai komponen lainnya. Itulah sebabnya masalah sertifikasi pendidik menjadi sangat ‘urgent’ saat ini. Bahwa sertifikasi pendidik merupakan fenomena baru yang konstruktif memang banyak diakui orang; dengan dilakukannya sertifikasi pendidik akan terlihat jelas mana guru yang profesional dan mana guru yang tidak profesional.
Dalam hal ini diasumsikan bahwa sertifikasi guru sejalan atau berjalan seiring dengan profesionalismenya. Konstruktivitas sertifikasi pendidik semakin menonjol ketika pemerintah akan menaikkan take home pay para guru yang telah memiliki sertifikat pendidik. Pasal 14 ayat (1) UU Guru menyatakan bahwa setiap guru berhak memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
Apakah yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum? Pasal 15 ayat (1) UU Guru menjelaskan bahwa yang dimaksud penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi.
Bahasa sederhananya ialah, ke depan guru kita diwajibkan mempunyai sertifikasi pendidik melalui mekanisme tertentu. Dengan sertifikasi pendidik ini seorang guru bisa diakui sebagai pendidik profesional; dan di dalam kapasitasnya sebagai guru profesional maka dirinya berhak mendapatkan tambahan penghasilan yang jumlahnya sangat aduhai untuk ukuran guru di Indonesia pada umumnya.
Bagi kebanyakan guru di Indonesia, tambahan penghasilan merupakan sesuatu yang sangat diharapkan mengingat penghasilan guru di Indonesia pada umumnya relatif rendah. Rendahnya penghasilan guru di Indonesia semakin terasa apabila dibandingkan dengan penghasilan guru di negara yang kinerja pendidikannya relatif memadai seperti Malaysia, Singapura, Korea Selatan, Jepang, Belanda, dan Amerika Serikat (AS).
Kendala Serius
Konsep sertifikasi pendidikan pada dasarnya memang konstruktif akan tetapi untuk merealisasikannya akan banyak sekali mengalami kendala di lapangan. Ironisnya, kendala itu diprediksi justru bersumber dari para guru yang pada akhirnya akan merugikan nasib guru itu sendiri. Inilah masalah serius yang kita hadapi bersama dalam kaitannya untuk merealisasikan program sertifikasi pendidik.
Sekarang ini sedang diperbincangkan kualifikasi guru yang dapat diuji sertifikasi; artinya tidak semua guru dapat dilakukan uji sertifikasi. Guru yang dapat diuji sertifikasi ialah guru yang memenuhi kualifikasi akademik sebagaimana diatur dalam PP dan UU; dalam hal ini PP No 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan UU Guru.
Untuk menjadi guru SD (atau MI) misalnya. Pasal 29 ayat (2) PP SNP secara eksplisit menyebutkan pendidik (guru) pada SD/MI, atau bentuk lain yang sederajat memiliki: a) kualifikasi akademik pendidikan minimum diploma empat (D-IV) atau sarjana (S1), b) latar belakang pendidikan tinggi di bidang pendidikan SD/MI, kependidikan lain, atau psikologi; dan c) sertifikat profesi guru untuk SD/MI. Implikasinya ialah, untuk mendapatkan sertifikasi pendidik atau dapat diuji sertifikasi maka seorang guru SD setidak-tidaknya harus berpendidikan D-IV atau S1.
Berapakah guru SD yang telah memenuhi kualifikasi akademik D-IV atau S1? Menurut data Balitbang Depdiknas, secara nasional baru sekitar 8 persen guru SD yang memiliki pendidikan minimal sarjana. Itu berarti, dari sekitar 1,2 juta guru SD yang dimungkinkan diuji sertifikasi hanya 8 persen saja. Permasalahannya sekarang ialah bagaimana nasib guru yang 92 persen atau sekitar 1,1 juta orang jumlahnya.
Di luar SD banyak guru SMP, SMA dan SMK yang bernasib sama; demikian pula dengan guru (pendidik) TK dan PAUD meskipun dengan variasi angka yang berbeda-beda.
Berpedoman pada UU dan PP dalam menjalankan kebijakan tentu saja bagus; tetapi khusus untuk sertifikasi pendidik kiranya diperlukan kebijakan khusus untuk membantu guru yang sudah menunjukkan pengabdiannya secara terus menerus dalam waktu yang lama. Setidak-tidaknya kebijakan seperti ini diperlukan dalam masa transisi!
Oleh: Prof Dr Ki Supriyoko, MPd, Ketua Majelis Luhur Tamansiswa dan Wakil Presiden
|