Oleh Benyamin Lakitan
Guru Besar Universitas Sriwijaya
(JAKARTA, KOMPAS: 19/08/08) - BERITA paling menggembirakan bagi kalangan pendidikan ini akhirnya terdengar juga. Dalam pidato kenegaraan Presiden RI tanggal 15 Agustus 2008, dinyatakan bahwa pada APBN 2009 akan dialokasikan paling sedikit 20% untuk pendidikan, sesuai dengan amanah UUD 1945 Pasal 31 ayat (4).
Untuk memenuhi amanah konstitusi ini, pemerintah sudah mengajukan dokumen tambahan untuk melengkapi rancangan nota keuangan yang telah disampaikan terdahulu. Anggaran pendidikan diusulkan penambahan sebesar Rp46,l triliun. Total anggaran untuk pendidikan dalam APBN 2009 akan melampaui Rp200 triliun, jauh lebih tinggi dibandingkan alokasi pada 2008 sebesar Rpl54,2 triliun.
Di samping itu, asumsi harga minyak mentah disesuaikan menjadi US$100 per barel, berada dalam kisaran yang telah disepakati dengan DPR, yakni antara US$95-US$120 per barel dan defisit anggaran dinaikkan sebesar Rp20 triliun menjadi 1,9% dari PDB. Upaya pemerintah
ini tentu merupakan respons positif dan cepat terhadap putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI/2008 tertanggal 13 Agustus 2008.
Perjalanan panjang perjuangan agar anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari APBN sejak ditetapkannya perubahan keempat UUD 1945 pada 10 Agustus 2002 mudahmudahan segera terealisasi. Bola sekarang di tangan DPR. Masyarakat menunggu
ditetapkannya Undang-Undang APBN 2009.
Alokasi anggaran yang besar belum menjamin bahwa pendidikan Indonesia pasti akan menjadi lebih baik karena besarnya anggaran ini perlu dibarengi dengan kecermatan dalam menetapkan
prioritas penggunaannya.
Beberapa kebutuhan pendidikan yang mendesak antara lain adalah peningkatan sarana dan prasarana pendidikan dasar dan menengah, termasuk ruang kelas yang layak dan laboratorium plus ketersediaan alat dan bahan yang dibutuhkan.
Peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik (guru dan dosen) perlu diprioritaskan. Rencana meningkatkan pendapatan guru menjadi di atas Rp2 juta rupiah (untuk golongan terendah) tentu akan didukung oleh semua pihak. Semua orang pernah menjadi murid sehingga akan
durhakalah ia jika tidak berkeinginan untuk lebih menyejahterakan para gurunya.
Pada pidato kenegaraan Presiden RI juga disebutkan bahwa usulan penambahan anggaran
pendidikan pada APBN 2009 juga dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan
peneliti. Adalah sangat logis jika, selain guru, peneliti pun perlu-dihargai atas upayanya mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Semua materi ajar akan bersifat statis dan tertinggal dari kemajuan zaman jika tidak secara terus menerus diperkaya dengan perkembangan baru ilmu pengetahuan dan teknologi. Peneliti merupakan mitra terdekat dan tak terpisahkan dari dunia pendidikan. Sesungguhnya kesadaran ini telah tumbuh sejak lama, terbukti dengan Tridarma Perguruan Tinggi yang menegaskan bahwa fungsi pendidikan tinggi ada tiga, yakni pendidikan dan pengajaran, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat.
Pendidikan hendaknya dilihat sebagai investasi untuk pembangunan SDM. Khusus untuk pendidikan dasar, maka kewajiban pemerintah untuk melakukan investasi tersebut, sebagaimana amanah Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945. Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Walaupun pembiayaan
pendidikan sepenuhnya bersumber dari dana APBN, setiap pihak yang terkait dengan pendidikan
harus dapat membuktikan bahwa nilai investasi yang besar ini bisa memberikan hasil yang sebanding, yakni SDM yang berkualitas, yang pada gilirannya mampu 'membayar' kembali nilai investasi tersebut melalui karya dan baktinya kepada negara dan bangsa ini.
Tentu banyak hal yang perlu dicermati, antara lain kurikulum pendidikan perlu lebih didekatkan dengan akar budaya bangsa dan kebutuhan nyata pembangunan nasional sehingga SDM yang
dihasilkan menjadi lebih mampu untuk berkontribusi dalam menangani permasalahan
yang dihadapi negara dan bangsa ini.
Relevansi pendidikan, terutama pada jenjang pendidikan tinggi, perlu secara sungguh-sungguh dipertajam. Kenyataan pada saat ini, ada jurang yang dalam memisahkan dunia akademik dan bisnis.
Relevansi pendidikan hendaknya secara sungguh-sungguh diniatkan untuk membangun jembatan yang tidak hanya kukuh, tetapi juga menyenangkan untuk dilewati baik oleh akademisi maupun oleh pelaku bisnis.
Dengan naiknya anggaran pendidikan yang signifikan ini, tentu wajar jika ekspektasi masyarakat (terutama orang tua peserta didik) juga meningkat. Lulusan pendidikan pada setiap jenjang
harus meningkat mutunya. Salah satu prasyarat untuk menghasilkan SDM yang berkualitas adalah dedikasi dari tenaga pendidik yang juga berkualitas.
Pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, para guru harus mampu membekali peserta didik dengan pemahaman yang tepat dan cukup untuk meneruskan pendidikannya ke jenjang
pendidikan tinggi. Konsekuensinya kemampuan akademik guru perlu ditingkatkan.
Latar belakang pendidikan formalnya perlu ditingkatkan. Pada jenjang pendidikan tinggi, para
dosen dituntut tidak hanya punya kemampuan akademik dan mengikuti perkembangan
keilmuannya, tetapi juga punya cukup kepekaan terhadap realitas kehidupan, paling tidak memahami betul permasalahan yang dihadapi dibidang keahliannya. Konsep relevansi pendidikan menjadi tidak relevan untuk dibicarakan jika prasyarat ini belum terpenuhi.
Sebagai pendidik, kenaikan alokasi anggaran yang besar ini tentu patut disukuri.
Tetapi perlu disadari pula bahwa ini adalah zero sum game. Peningkatan anggaran pendidikan adalah atas pengorbanan berbagai sektor pembangunan lainnya. Oleh sebab itu, perlu tekad
kuat dan pembuktian dari semua Uni yang menangani sektor pendidikan bahwa langkah ini bukan merupakan langkah yang salah.
Berbekal pada dedikasi kuat yang telah ditunjukkan oleh para pendidik selama ini, maka ada secercah harapan bahwa langkah besar kebijakan ini akan mampu menjadikan Indonesia lebih
baik di masa yang akan datang. Dirgahayu Indonesia.
|