| Diusulkan "Judicial Review" untuk UU Guru-Dosen |
|
Ada Perbedaan untuk Swasta dan Pemerintah (BANDUNG, KOMPAS: 15/09/08) - Pemerintah dinilai diskriminatif terhadap guru-guru swasta atau honorer dengan guru pegawai negeri. Padahal, secara fungsional keduanya adalah sama posisinya. Untuk itu Federasi Guru Independen Indonesia atau FGII berencana pengajuan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen. Meskipun sebuah terobosan, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FGII Suparman di dalam jumpa pers, Sabtu (13/9) di Bandung, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih mendikotomikan status, khususnya kesejahteraan, antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta Pembedaan status ini dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat 1 tentang jaminan dan pengakuan yang sama di mata hukum. "Seorang guru, di mana pun ia bekerja, selalu melekat fungsi negara, yaitu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa Sehingga, (melindungi guru) harus masuk dalam kewajiban negara. Mereka tidak boleh dibedakan statusnya, PNS atau swasta." Tuturnya.
Tiga ketentuan Pertama ketentuan tentang tunjangan fungsional yang diatur di dalam Pasal 17. "Di swasta, kan tidak disebut tunjangan, melainkan subsidi. Kalau subsidi ini, kan bisa ya bisa juga tidak (diberikan)," tuturnya Yang kedua ketentuan Pasal 15 tentang perjanjian kerja kontrak. Ketentuan kontrak ini memberikan ketidakpastian bagi posisi guru. Hal lain yang perlu dijamin adalah tentang jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja. Dari sekitar 1,5 juta guru swasta, diperkirakan hanya 10 persen di antaranya yang kesejahteraannya cukup memadai.
Sediakan subsidi Pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan di APBN/APBD, ucap Suparman, semestinya ikut berpihak pada penganggaran tunjangan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMP/UMR) bagi guru-guru non-PNS ini. "Anggaran 20 persen harusnya fokus saja ke komponen penting, guru dan anak didik Daripada lari ke birokrasi, lebih baik untuk ini (tunjangan)," tuturnya. Rencananya, judicial review atas UU No 14/2005 ini akan diajukan DPP FGII pada Oktober mendatang.
Tunjangan fungsional "Kami minta aturan beban mengajar dikembalikan seperti dahulu, 8 jam. Bukan 24 jam," tuturnya.
Di dalam draf PP Guru diatur bahwa guru harus memiliki beban jam mengajar minimal 24 jam sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional. Padahal sudah jelas tak semua guru bisa memenuhi ketentuan ini. Misalnya, guru agama Padahal, tunjangan fungsional itu adalah insentif yang bersifat melekat pada fungsi guru. Berbeda dengan |
Tentang SF
Sampoerna Foundation (SF) adalah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi pada pengembangan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2001, SF telah memberikan lebih dari 33.000 beasiswa, mengadopsi 22 sekolah, memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, serta menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan).Kami bertekad untuk menjadi sebuah organisasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam semua aktivitas dan pengunaan dana. Di triwulan keempat tahun 2007,Sampoerna Foundation memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.






