Untitled Document
Diusulkan "Judicial Review" untuk UU Guru-Dosen

Ada Perbedaan untuk Swasta dan Pemerintah

(BANDUNG, KOMPAS: 15/09/08) - Pemerintah dinilai diskriminatif terhadap guru-guru swasta atau honorer dengan guru pegawai negeri. Padahal, secara fungsional keduanya adalah sama posisinya. Untuk itu Federasi Guru Independen Indonesia atau FGII berencana pengajuan uji materiil Undang-Undang Guru dan Dosen.

Meskipun sebuah terobosan, menurut Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FGII Suparman di dalam jumpa pers, Sabtu (13/9) di Bandung, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen masih mendikotomikan status, khususnya kesejahteraan, antara guru pegawai negeri sipil (PNS) dan swasta Pembedaan status ini dianggap bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 28D Ayat 1 tentang jaminan dan  pengakuan yang sama di mata hukum.

"Seorang guru, di mana pun ia bekerja, selalu melekat fungsi negara, yaitu untuk  mencerdaskan kehidupan bangsa Sehingga, (melindungi guru) harus masuk dalam kewajiban negara. Mereka tidak boleh dibedakan statusnya, PNS atau swasta." Tuturnya.

Tiga ketentuan
Menurut dia setidaknya ada tiga ketentuan di dalam UU No 14/2005 yang menunjukkan diskriminasi itu.

Pertama ketentuan tentang tunjangan fungsional yang diatur di dalam Pasal 17.

"Di swasta, kan tidak disebut tunjangan, melainkan subsidi. Kalau subsidi ini, kan bisa ya  bisa juga tidak (diberikan)," tuturnya Yang kedua ketentuan Pasal 15 tentang perjanjian kerja kontrak.

Ketentuan kontrak ini memberikan ketidakpastian bagi posisi guru. Hal lain yang perlu dijamin adalah tentang jaminan sosial dan kesehatan tenaga kerja.

Dari sekitar 1,5 juta guru swasta, diperkirakan hanya 10 persen di antaranya yang kesejahteraannya cukup memadai.

Sediakan subsidi
Dalam kesempatan sama. Achmad Taufan, Ketua Dewan Pimpinan Daerah FGII Jawa Barat, meminta pemerintah menyediakan subsidi upah minimum provinsi atau kabupaten bagi guruguru non-PNS. Masih banyak guru-guru non-PNS saat ini yang digaji di bawah UMP/UMK. Hal ini pun diakui Nur Afiatin, guru honorer lulusan Universitas Pendidikan Indonesia Ia mendapat upah Rp 280.000 per bulan. "Padahal, tugas kami (guru swasta) kadang lebih berat dari PNS," tuturnya.

Pengalokasian 20 persen anggaran pendidikan di APBN/APBD, ucap Suparman, semestinya ikut berpihak pada penganggaran tunjangan upah minimum regional/upah minimum provinsi (UMP/UMR) bagi guru-guru non-PNS ini.

"Anggaran 20 persen harusnya fokus saja ke komponen penting, guru dan anak didik Daripada lari ke birokrasi, lebih baik untuk ini (tunjangan)," tuturnya. Rencananya, judicial review atas UU No 14/2005 ini akan diajukan DPP FGII pada Oktober mendatang.

Tunjangan fungsional
Ketua Umum Persatuan Guru dan Dosen Swasta Republik Indonesia Sali Iskandar berharap pemerintah mengamankan persoalan kesejahteraan para guru swasta. Salah satunya, ini dimulai dengan mengubah ketentuan soal tunjangan fungsional yang diatur di dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Guru.

"Kami minta aturan beban mengajar dikembalikan seperti dahulu, 8 jam. Bukan 24 jam," tuturnya.

Di dalam draf PP Guru diatur bahwa guru harus memiliki beban jam mengajar minimal 24 jam sebagai syarat penerimaan tunjangan fungsional. Padahal sudah jelas tak semua guru bisa memenuhi ketentuan ini. Misalnya, guru agama Padahal, tunjangan fungsional itu adalah insentif yang bersifat melekat pada fungsi guru. Berbeda dengan
tunjangan profesi yang mensyaratkan profesionalitas guru, misalnya melalui sertifikasi. (JON)

 

Tentang SF

Sampoerna Foundation (SF) adalah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi pada pengembangan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2001, SF telah memberikan lebih dari 33.000 beasiswa, mengadopsi 22 sekolah, memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, serta menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan).

Kami bertekad untuk menjadi sebuah organisasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam semua aktivitas dan pengunaan dana. Di triwulan keempat tahun 2007,Sampoerna Foundation memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.