Untitled Document
Editorial: Menyiasati Anggaran Pendidikan

Jakarta (Koran Tempo: 06/06/06) Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden memang seharusnya bertemu dan membicarakan anggaran pendidikan untuk tahun 2006. Ini cara yang baik dan konstitusional. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Dewan dan pemerintah harus menaikkan alokasi anggaran pendidikan, dari 9,1 persen (sekitar Rp 36,8 triliun) menjadi 20 persen.

Keputusan tersebut merujuk pada pesan konstitusi. Berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 hasil amendemen keempat, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."

Kita berharap pertemuan itu akan menghasilkan sebuah gambaran yang jelas tentang rencana pemerintah menjalankan keputusan Mahkamah Konstitusi. Jangan sampai masalah ini mengendap begitu saja tanpa keputusan apa pun seperti persoalan lain. Sebab, sebenarnya tidak ada yang tak menghendaki alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, termasuk pemerintah. Masalahnya bukan soal mau atau menolak, melainkan mampu atau tidak pemerintah memenuhinya.

Anggaran belanja negara tahun ini tekor. Sebagai gambaran, tahun ini pemerintah mesti mengeluarkan subsidi tambahan Rp 10,2 triliun supaya tarif listrik tak naik sehingga defisit anggaran belanja Rp 22 triliun. Untuk mencapai batas minimal anggaran pendidikan 20 persen, diperlukan tambahan kurang-lebih Rp 50 triliun. Tambahan ini jelas akan semakin menekan anggaran.

Butuh kerja luar biasa keras untuk menutupi bolongnya anggaran negara. Kerja besar itu berupa "main akrobat" dengan pos-pos anggaran. Satu pos dikurangi demi menambah pos yang lain. Cara ini tidak gampang. Menggenjot pemasukan lewat pajak dan ekspor mudah secara teori, tapi sangat berat dijalankan di lapangan. Dunia usaha lesu menghadapi melemahnya daya beli rakyat.

Pemasukan menurun, otomatis pajak yang dibayarkan kepada negara juga susut. Untuk menomboki anggaran, ujung-ujungnya pemerintah negeri ini harus mencari utang luar negeri. Soal anggaran negara tahun ini mungkin terpecahkan, tapi dengan memindahkan beban ke masa datang, ke anak-cucu kita.
Kita setuju sektor pendidikan mendapat jatah anggaran minimal 20 persen.

Di sisi lain, kita memahami kantong pemerintah cekak. Karena itu, diperlukan siasat. Seandainya alokasi anggaran pendidikan sudah disesuaikan seperti semestinya di atas kertas, pelaksanaannya tidak perlu dilakukan sepenuhnya.

Dalam praktek selama ini, cukup banyak dana yang tidak terserap untuk digunakan pada tahun anggaran yang ditentukan. Barangkali jalan keluar ini terpaksa ditempuh pemerintah: secara formal memprioritaskan anggaran pendidikan dengan alokasi 20 persen, tapi hanya membelanjakan sebanyak dana yang bisa disediakan.
 
 

 

 

 

Tentang SF

Sampoerna Foundation (SF) adalah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi pada pengembangan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2001, SF telah memberikan lebih dari 30.000 beasiswa, mengadopsi 22 sekolah, memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, mentransformasikan sebuah institusi pascasarjana di bidang bisnis, serta menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan).

Kami bertekad untuk menjadi sebuah organisasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam semua aktivitas dan pengunaan dana. Di triwulan keempat tahun 2007,Sampoerna Foundation memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.