| Editorial: Menyiasati Anggaran Pendidikan |
|
Jakarta (Koran Tempo: 06/06/06) Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden memang seharusnya bertemu dan membicarakan anggaran pendidikan untuk tahun 2006. Ini cara yang baik dan konstitusional. Apalagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan Dewan dan pemerintah harus menaikkan alokasi anggaran pendidikan, dari 9,1 persen (sekitar Rp 36,8 triliun) menjadi 20 persen.
Keputusan tersebut merujuk pada pesan konstitusi. Berdasarkan Pasal 31 UUD 1945 hasil amendemen keempat, "Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional."
|
Tentang SF
Sampoerna Foundation (SF) adalah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi pada pengembangan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2001, SF telah memberikan lebih dari 30.000 beasiswa, mengadopsi 22 sekolah, memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, mentransformasikan sebuah institusi pascasarjana di bidang bisnis, serta menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan).Kami bertekad untuk menjadi sebuah organisasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam semua aktivitas dan pengunaan dana. Di triwulan keempat tahun 2007,Sampoerna Foundation memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.






