| Masalah Guru Serius: Koordinasi Antarinstansi Lemah |
|
Jakarta (Media Indonesia: (01/02/07) Lemahnya koordinasi dan sinergi di empat lembaga negara dinilai sebagai penyebab berlarut-larutnya penanganan masalah guru. Lembaga yang dimaksud meliputi Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri, dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara.Pakar pendidikan HAR Tilaar kepada Media Indonesia, kemarin mengatakan hal itu saat diminta konfirmasinya terhadap akumulasi permasalahan guru yang penyelesaiannya oleh pemerintah belum juga jelas sampai saat ini.
Dosen Emeritus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) ini menjelaskan pembatalan uji sertifikasi bagi 20 ribu guru pada 2006, lambannya penetapan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pendanaan Pendidikan, dan terlambatnya pengangkatan guru bantu menjadi CPNS adalah buah dari kurangnya koordinasi antarlini di departemen tadi. Selain itu, berlakunya otonomi daerah juga turut menyumbang terjadinya silang kewenangan dalam mengurusi kesejahteraan guru. Tilaar mencoba menyodorkan solusi terhadap beberapa permasalahan tadi. Misalnya, RPP Guru dan Dosen yang belum keluar karena masih dalam tahap harmonisasi di Departemen Hukum dan HAM semestinya dapat diantisipasi oleh Depdiknas. Alasannya, DPR telah menyetujui anggaran untuk uji sertifikasi bagi 20 ribu guru itu (Media Indonesia, 31/1).Sudah seharusnya ada koordinasi yang erat di antara empat lembaga negara tadi untuk menyelesaikan masalah legislasi maupun koordinasi dengan daerah. Koordinasi pusat-daerah diperlukan untuk menyelesaikan masalah penyediaan anggaran pendidikan sebesar 20%, seperti yang diamanahkan UUD.
Terkait dengan permasalahan kesejahteraan guru, Tilaar berpendapat lebih disebabkan ketidakjelasan pemahaman pembagian wewenang antara pusat dan daerah. Menurutnya, sebenarnya sudah jelas diatur dalam UU Otonomi Daerah bahwa daerahlah yang bertanggung jawab.Kecenderungan desentralisasi yang terlalu jauh, yakni adanya kebijakan kabupaten/kota yang langsung mengurusi kesejahteraan guru akan rancu dengan kebijakan pemerintah provinsi apalagi pusat. Dihubungi secara terpisah, terkait dengan status guru bantu yang belum jelas dan sempat memicu demonstrasi di beberapa daerah, Dirjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Depdiknas Fasli Jalal kepada Media Indonesia mengatakan pada tahap awal atau formasi 2005, sebenarnya pengangkatan guru bantu menjadi CPNS di seluruh Indonesia telah selesai.Menurutnya sekitar 44 ribu guru bantu telah terseleksi pada April 2006 untuk diangkat menjadi CPNS. Bagi guru bantu yang belum jelas status CPNS-nya, ujarnya, lebih disebabkan dalam tahapan proses pembuatan nomor induk pegawai di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
Ia menambahkan untuk memudahkan proses administrasi guru, kini pemerintah sedang mengkaji revisi PP No 48/2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. Dalam hal ini, Kementerian PAN sebagai koordinator dibantu Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sedangkan Depdiknas sedang memikirkan syarat-syarat yang tidak memberatkan pengangkatan guru bantu untuk menjadi PNS itu. |
Tentang SF
Sejak tahun 2005, SF juga mengolah program pengembangan sekolah dengan mengadopsi 17 sekolah dan 5 madrasah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi dan Bali. Program ini memiliki tujuan positif yang tidak hanya ditujukan untuk siswa, tetapi ditujukan juga untuk guru, kepala sekolah dan sistem pendidikan. Pada tahun 2006, SF telah meluncurkan SF Teacher Institute (SFTI) dan menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan). Pada tahun 2009, SF akan meluncurkan program sekolah bertaraf internasional berasrama, Sampoerna Academy.
Di triwulan keempat tahun 2007, SF memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.







