| 'Pendidikan segera jadi ajang bisnis' |
|
Jakarta (Bisnis Indonesia: (11/01/08) Sekitar 200.000 lembaga pendidikan-mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi-sebentar lagi bakal menjadi ajang bisnis. Menurut Direktur Institute for Education Reform Universitas Paramadina Utomo Dananjaya, pelaksanaan komersialisasi pendidikan tersebut tinggal menunggu disahkannya Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) menjadi undang-undang. Pembuatan RUU BHP bertujuan menggantikan peran pemerintah dalam mengelola sepenuhnya lembaga pendidikan yang terdapat di Tanah Air. "Jadi RUU BHP dapat dimaknai sebagai gejala privatisasi karena terdapat unsur berkurangnya tanggung jawab negara terhadap bidang pendidikan," ujarnya di Jakarta, pekan ini. Rencananya, pembahasan mengenai RUU BHP akan dituntaskan pada masa persidangan DPR awal tahun ini. Ketua Tim Perumus RUU BHP Anwar Arifin mengakui bahwa RUU itu mendapat penolakan dari berbagai kalangan seperti mahasiswa dan penyelenggara/pengelola yayasan pendidikan. Namun, menurut dia, DPR telah berusaha memerhatikan aspirasi masyarakat tadi dan menempatkan RUU BHP sebagai ketentuan hukum yang tidak merugikan mahasiswa dan penyelenggara pendidikan. Dalam RUU BHP, katanya, DPR menggariskan bahwa pendanaan bagi perguruan tinggi tidak bisa dilepaskan dari peran pemerintah melalui APBN. |
Tentang SF
Sampoerna Foundation (SF) adalah organisasi filantropi profesional yang berdedikasi pada pengembangan akses dan kualitas pendidikan di Indonesia. Sejak tahun 2001, SF telah memberikan lebih dari 30.000 beasiswa, mengadopsi 22 sekolah, memberikan pelatihan kepada guru dan kepala sekolah, mentransformasikan sebuah institusi pascasarjana di bidang bisnis, serta menyediakan layanan pinjaman biaya pendidikan (student loan).Kami bertekad untuk menjadi sebuah organisasi yang transparan dan bertanggung jawab dalam semua aktivitas dan pengunaan dana. Di triwulan keempat tahun 2007,Sampoerna Foundation memperoleh sertifikasi ISO 9000, sertifikat sistem kualitas manajemen yang bertaraf internasional.






