Seorang guru bertanggung jawab dalam mendidik, membimbing, menilai, dan mengevaluasi kemampuan siswa. Di luar tugasnya sebagai pengajar, guru juga menjadi sosok yang berpengaruh dalam pembentukan karakter siswa. Oleh sebab itu, terdapat sejumlah kompetensi yang harus dimiliki guru sesuai UU yang berlaku.
Standar Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru Profesional
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen telah mengatur standar kompetensi yang harus guru miliki agar bisa mendapat predikat pengajar profesional. Berikut penjelasan dari masing-masing kompetensi wajib guru yang tertuang dalam pasal 10 ayat 1.
1. Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam memahami siswa, merancang dan melaksanakan proses pembelajaran, serta evaluasi hasil belajar siswa untuk mengoptimalkan potensi mereka. Agar dapat menguasai kompetensi pedagogik, seorang guru perlu memenuhi enam aspek berikut ini.
- Memahami karakter siswa agar metode pembelajaran yang disusun mampu memenuhi kebutuhan siswa.
- Menguasai materi, teori, dan prinsip pembelajaran untuk menghasilkan strategi pembelajaran efektif, sehingga siswa dapat menerima materi dengan baik.
- Mampu menyusun silabus dan rencana pembelajaran yang efektif sesuai dengan kurikulum yang berlaku.
- Mampu menciptakan lingkungan belajar yang interaktif dan kondusif.
- Memberikan pendampingan agar siswa mampu mengembangkan potensinya.
- Mampu menerapkan sistem penilaian dan evaluasi yang dapat mengukur kompetensi siswa dengan tepat.
2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian erat kaitannya dengan karakteristik guru. Seorang pengajar profesional harus bisa mencerminkan kepribadian yang dapat menjadi teladan bagi para siswa. Tenaga pendidik wajib memiliki kepribadian berikut ini untuk menjadi guru profesional.
- Kepribadian yang stabil, artinya guru harus bertindak sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan konsisten mengikuti nilai-nilai yang masyarakat pegang.
- Kepribadian dewasa, yaitu guru memiliki kematangan emosional, intelektual, dan sosial, sehingga mampu menjalankan perannya sebagai teladan bagi siswa.
- kepribadian arif, yang berarti seorang tenaga pendidik harus mampu bersikap bijak dalam mengambil keputusan, memiliki wawasan yang luas, dan terbuka terhadap berbagai masukan.
- Kepribadian berwibawa, artinya sikap guru dapat membuat siswa merasa segan dan perilaku guru memberi pengaruh positif bagi siswa.
- Memiliki akhlak mulia, seperti jujur, ikhlas, tinggi empati, dan gemar menolong.
3. Kompetensi Sosial
Kompetensi yang harus dimiliki guru satu ini erat kaitannya dengan interaksi guru terhadap lingkungan di sekitarnya. Tenaga pendidik profesional wajib memiliki kemampuan komunikasi dan bergaul, baik dengan sesama guru, siswa, orang tua/wali siswa, atau warga sekolah lainnya.
Standar yang perlu guru penuhi untuk menguasai kompetensi sosial, antara lain.
- Bersikap objektif dengan tidak mendiskriminasi siswa berdasarkan latar belakang ekonomi, kondisi fisik, status sosial, jenis kelamin, ras, atau agama.
- Mampu berkomunikasi secara santun, empati, dan efektif, baik secara lisan maupun tulisan.
- Memiliki kemampuan adaptasi, sehingga dapat menyesuaikan diri dengan mudah saat menjalankan tugas sebagai guru di berbagai wilayah yang memaksanya bertemu dengan lingkungan dan budaya yang beragam.
4. Kompetensi Profesional
Terakhir adalah kompetensi profesional, yaitu kemampuan guru dalam menguasai materi pembelajaran secara luas dan mendalam. Penguasaan tersebut mencakup kurikulum, mata pelajaran, substansi ilmu, serta metodologi pengajarannya.
Agar dapat memenuhi kualifikasi sebagai guru profesional, seorang pendidik wajib menaklukan indikator berikut ini.
- Menguasai konsep, struktur, dan pola pikir ilmiah dari mata pelajaran yang guru ajarkan pada siswa.
- Memahami standar kompetensi dan kompetensi dasar dari masing-masing mapel yang guru kuasai.
- Senantiasa mengolah kreativitas untuk mengembangan materi pembelajaran, sehingga siswa dapat memperoleh pengetahuan secara mendalam.
- Konsisten meningkatkan potensi pribadi secara berkelanjutan.
- Mampu memanfaatkan teknologi untuk memaksimalkan proses pembelajaran di kelas.
Sudah Paham Apa Saja Kompetensi yang Harus Dimiliki Guru?
Kualitas guru akan menentukan arah masa depan bangsa, sehingga seorang pendidik harus memenuhi syarat kompetensi tertentu demi memajukan pendidikan Indonesia. Berdasarkan penjelasan di atas, terdapat empat kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
Standar tersebut tidak hanya berfungsi untuk mengoptimalkan potensi siswa. Sebab, dengan memenuhi kualifikasi di atas, guru bisa menyelesaikan tugas-tugas keguruan dengan mudah. Sehingga, kinerja semakin meningkat yang akan berbanding lurus dengan upah yang mereka terima.
Untuk menguasai keempat standar kompetensi tersebut, guru membutuhkan sesi belajar tambahan dan pendampingan yang tepat. Di sinilah program Guru Binar dari Putera Sampoerna Foundation berperan. Melalui berbagai pelatihan, webinar, sharing session, dan live coaching, Guru Binar hadir sebagai solusi untuk membantu guru mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan dan relevan dengan tantangan dunia pendidikan masa kini.
Segera bergabung dengan Guru Binar dan temukan ruang belajar yang mendukung perjalanan profesional Anda sebagai pendidik. Karena guru hebat, lahir dari proses belajar yang terus menerus.